Laporan sondir yang tidak lengkap atau tidak berlisensi resmi akan otomatis tertolak pada tahap verifikasi administrasi SIMBG Dinas PUPR.
Sistematika Baku Buku Laporan Geoteknik untuk PBG
Sebuah dokumen laporan penyelidikan tanah yang sah dan berkekuatan hukum untuk persidangan Tim Penilai Teknis (TPT/TABG) Dinas PUPR wajib disusun secara sistematis memuat bab-bab berikut:
- 1 Lembar Pengesahan Resmi: Memuat judul proyek, nama pemilik bangunan, tanggal pengujian, serta tanda tangan basah dan stempel Insinyur Profesional pemegang Sertifikat Keahlian Kerja (SKK) Bidang Geoteknik LPJK aktif.
- 2 Bab Pendahuluan: Maksud dan tujuan penyelidikan, lokasi tapak proyek, dan ruang lingkup pengujian yang mengacu pada SNI 2827:2008.
- 3 Bab Metodologi dan Peralatan: Deskripsi teknis alat sondir hidrolik yang digunakan, nomor seri alat, dan lampiran sertifikat kalibrasi manometer metrologi KAN.
- 4 Bab Kondisi Geologi dan Stratigrafi Tanah: Uraian geologi regional setempat dan deskripsi lapisan tanah hasil investigasi.
- 5 Bab Analisis Daya Dukung Fondasi: Perhitungan kapasitas dukung batas dan ijin (qa) untuk fondasi footplat atau tiang pancang, disertai rekomendasi kedalaman tanah keras pendukung.
- 6 Bab Lampiran Dokumen: Lembar data mentah (raw sheet), grafik komputerisasi CPT, peta layout koordinat GPS titik uji, dan foto dokumentasi kegiatan ber-watermark.
Checklist Kelayakan Dokumen Sebelum Diunggah ke Portal SIMBG
- › Surat Pernyataan Kelaikan Geoteknik bertandatangan basah di atas meterai Rp 10.000.
- › Salinan Sertifikat Keahlian Kerja (SKK / SKA) Insinyur Penanggung Jawab yang masih berlaku pada database SIJK LPJK.
- › Plotting grafik komputerisasi resolusi tinggi (bukan foto buram) yang memperlihatkan kurva qc dan JHP secara jelas.
- › Peta situasi tapak (site layout) dengan penanda titik S-1, S-2, dan seterusnya yang dapat dicocokkan dengan gambar denah struktur fondasi arsitek.
Kepatuhan Standar Teknis & Legalitas PBG
Seluruh prosedur pengujian yang diulas pada artikel ini mengacu pada SNI 2827:2008 (Uji Penetrasi Konus Statis), ASTM D1586 (Standard Penetration Test), dan SNI 8460:2017 (Persyaratan Perancangan Geoteknik). Penyelidikan tanah wajib disahkan oleh Insinyur Profesional pemegang sertifikat SKA/SKK Geoteknik resmi untuk keabsahan SIMBG Dinas PUPR.
Pilar Silo: Uji Sondir Tanah (CPT)
Pengujian konus hidrolik, pembacaan tahanan ujung (qc), hambatan lekat lokal, dan penentuan kedalaman tanah keras. Artikel di bawah ini saling melengkapi untuk memberikan pemahaman menyeluruh seputar pilar Uji Sondir Tanah (CPT):
Butuh Penyelidikan Tanah untuk Proyek Anda?
Konsultasikan titik uji sondir CPT, boring SPT, atau uji lab bersama tim teknisi kami. Respon cepat & estimasi penawaran transparan.
Profil Penulis & Reviewer Teknis
Fajar Kurniawan, S.T., M.Sc., IPM.
Civil & Structural PBG/SLF Assessor • 15+ Tahun Pengalaman
Spesialis audit kepatuhan perizinan konstruksi nasional (PBG dan SLF). Berpengalaman mendampingi ratusan sidang TABG dan penyusunan dokumen penyelidikan tanah sesuai standar baku Kementerian PUPR.