Mengisi formulir teknis struktur tanah pada akun SIMBG sering membingungkan konsultan baru. Kuasai panduan teknis pengisian parameter tanah agar lolos validasi otomatis.
Struktur Antarmuka Pengunggahan Dokumen Teknis Tanah di Portal SIMBG
Pada portal SIMBG versi terbaru Kementerian PUPR, menu permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) memiliki tahapan pengunggahan dokumen teknis yang terbagi ke dalam empat modul terpisah: Modul Arsitektur, Modul Struktur, Modul Mekanikal-Elektrikal-Plambing (MEP), dan Modul Penyelidikan Tanah.
Dalam Modul Penyelidikan Tanah, pemohon tidak hanya diminta mengunggah satu file buku laporan lengkap berbentuk PDF, melainkan diwajibkan mengisi formulir input data parameter geoteknik numerik pada kolom-kolom sistem yang terintegrasi langsung dengan algoritma verifikasi kesesuaian gempa SNI 1726:2019.
Pengisian Kolom Data Parameter Tanah: Tegangan Ijin qa dan Kedalaman
Berikut adalah panduan pengisian kolom-kolom kunci pada dasbor SIMBG:
- › Kolom 'Metode Penyelidikan Tanah': Pilih opsi sesuai jenis pengujian riil yang dilakukan (misal: 'Uji Penetrasi Konus / Sondir CPT', 'Pengeboran Mesin Inti & Uji SPT', atau 'Kombinasi Sondir & Boring Mesin').
- › Kolom 'Kedalaman Lapisan Tanah Keras (m)': Masukkan angka kedalaman dalam satuan meter di mana nilai qc secara konsisten mencapai ≥ 150 kg/cm² atau nilai N-SPT ≥ 50 pukulan/30 cm.
- › Kolom 'Daya Dukung Izin Tanah qa (kg/cm² atau kPa)': Masukkan nilai kapasitas dukung izin tanah yang direkomendasikan pada bab kesimpulan laporan. Pastikan angka ini menggunakan satuan yang diminta sistem (konversi: 1 kg/cm² = 98.07 kPa ≈ 100 kPa).
- › Kolom 'Elevasi Muka Air Tanah (GWT)': Masukkan kedalaman air tanah dari muka tanah asli dalam satuan meter (misalnya: -2.50 m).
Klasifikasi Kelas Situs Tanah (SA, SB, SC, SD, SE, SF) Sesuai Nilai Rata-Rata N-SPT
Salah satu kolom paling krusial yang menentukan spektrum percepatan gempa desain struktur gedung adalah penentuan Kelas Situs Gempa (Site Class): Sesuai SNI 1726:2019 Pasal 5.3, kelas situs dihitung berdasarkan nilai rata-rata tertimbang kecepatan gelombang geser (Vs), jumlah pukulan penetrasi standar (N-SPT rerata), atau kuat geser tak terdrainase (Su rerata) pada lapisan 30 meter teratas.
Rumus Nilai N-SPT Rerata (N_bar): N_bar = ∑ di / ∑ (di / Ni)
Di mana: di = Tebal lapisan tanah ke-i (meter). Ni = Nilai N-SPT terukur pada lapisan ke-i (maksimum dicatat 100 pukulan).
Tabel Panduan Konversi Nilai N-SPT Lapangan ke Kelas Situs Seismik SIMBG
| Kelas Situs SIMBG | Deskripsi Lapisan Tanah | Kecepatan Gelombang Geser Vs (m/det) | Nilai N-SPT Rerata (N_bar) | Kuat Geser Su (kPa) |
|---|---|---|---|---|
| SA (Batuan Keras) | Formasi batuan kristalin beku utuh | > 1.500 | N/A (Batuan masif) | N/A |
| SB (Batuan) | Batuan sedimen padat, RQD sedang-tinggi | 750 – 1.500 | N/A (Batuan) | N/A |
| SC (Tanah Keras) | Pasir sangat padat, lempung keras | 350 – 750 | > 50 pukulan/30 cm | > 100 kPa |
| SD (Tanah Sedang) | Profil tanah lempung kaku / pasir sedang | 175 – 350 | 15 s/d 50 pukulan/30 cm | 50 s/d 100 kPa |
| SE (Tanah Lunak) | Profil lempung lunak tebal > 3.0 meter | < 175 | < 15 pukulan/30 cm | < 50 kPa |
| SF (Tanah Khusus) | Likuifaksi, tanah gambut tebal > 3 m, lempung sangat sensitif | Memerlukan investigasi geoteknik khusus tapak (SSRA) | Wajib Uji Respon Dinamik | Khusus |
Format Penamaan File PDF, Resolusi Scan Stempel, dan Batas Ukuran File
Agar proses pengunggahan di portal SIMBG berhasil mulus tanpa pesan error:
- 1 Batas Ukuran File (File Size): Sistem membatasi ukuran file PDF maksimal 20 MB hingga 50 MB per dokumen. Jika file laporan Anda terlalu besar, lakukan kompresi PDF berkualitas tinggi (resolusi teks tetap terjaga 300 DPI).
- 2 Format Penamaan File Standar: Gunakan format penamaan resmi yang rapi:
[NamaProyek]_[NomorPermohonan]_[Laporan_Penyelidikan_Tanah_Geoteknik].pdf
- 3 Kejelasan Stempel dan Tanda Tangan: Lembar pengesahan SKK wajib dipindai dengan pemindai warna (color scan) agar stempel basah biru atau segel QR code digital BSrE dapat diverifikasi dengan jelas oleh sistem otomasi PUPR.
Kepatuhan Standar Teknis & Legalitas PBG
Seluruh prosedur pengujian yang diulas pada artikel ini mengacu pada SNI 2827:2008 (Uji Penetrasi Konus Statis), ASTM D1586 (Standard Penetration Test), dan SNI 8460:2017 (Persyaratan Perancangan Geoteknik). Penyelidikan tanah wajib disahkan oleh Insinyur Profesional pemegang sertifikat SKA/SKK Geoteknik resmi untuk keabsahan SIMBG Dinas PUPR.
Pilar Silo: Persyaratan PBG & SLF
Standar kelayakan dokumen penyelidikan tanah untuk portal SIMBG PUPR, sidang TABG, dan audit kelaikan fungsi gedung. Artikel di bawah ini saling melengkapi untuk memberikan pemahaman menyeluruh seputar pilar Persyaratan PBG & SLF:
Butuh Penyelidikan Tanah untuk Proyek Anda?
Konsultasikan titik uji sondir CPT, boring SPT, atau uji lab bersama tim teknisi kami. Respon cepat & estimasi penawaran transparan.
Profil Penulis & Reviewer Teknis
Fajar Kurniawan, S.T., M.Sc., IPM.
Civil & Structural PBG/SLF Assessor • 15+ Tahun Pengalaman
Spesialis audit kepatuhan perizinan konstruksi nasional (PBG dan SLF). Berpengalaman mendampingi ratusan sidang TABG dan penyusunan dokumen penyelidikan tanah sesuai standar baku Kementerian PUPR.