Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui portal SIMBG menuntut lampiran dokumen penyelidikan tanah yang lengkap dan valid. Pahami kriteria berkas agar tidak terkena penolakan sistem.
Transformasi Izin Bangunan: Dari IMB Konvensional Menuju PBG Berbasis SIMBG
Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung telah mengubah secara fundamental proses perizinan di Indonesia. Sistem Izin Mendirikan Bangunan (IMB) konvensional yang lebih menitikberatkan pada aspek retribusi administratif kini digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
PBG memposisikan pemenuhan standar keselamatan teknis (engineering safety standards) sebagai syarat mutlak sebelum izin diterbitkan. Seluruh proses permohonan PBG wajib dilakukan secara daring melalui portal Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam sistem baru ini, modul pengunggahan dokumen teknis struktur tidak akan memproses pengajuan atau memberikan jadwal sidang konsultasi apabila folder digital Penyelidikan Tanah (Soil Investigation Report) belum diunggah lengkap dengan format dan legalitas yang dipersyaratkan.
Ketentuan Uji Tanah Berdasarkan Fungsi dan Klasifikasi Kompleksitas Bangunan
Tidak seluruh bangunan diperlakukan sama dalam portal SIMBG. Klasifikasi bangunan gedung menentukan jenis dan jumlah penyelidikan tanah yang wajib dilakukan:
- 1 Bangunan Gedung Sederhana (Luas < 500 m², Maksimal 2 Lantai):
Dapat menggunakan data pengujian tanah sondir ringan CPT (minimal 2 titik uji sondir). Apabila bangunan berada di kawasan lereng, tanah gambut, atau pesisir pantai, Dinas Teknis berhak mewajibkan tambahan uji pengeboran inti.
- 2 Bangunan Gedung Tidak Sederhana (Bertingkat > 2 Lantai, Bentang Lebar, atau Luas > 500 m²):
Wajib melampirkan kombinasi pengujian sondir CPT (minimal 3 hingga 5 titik sesuai luasan tapak) dan pemboran inti Deep Boring Mesin dengan uji N-SPT (minimal 1 hingga 3 titik) serta pengujian laboratorium mekanika tanah dari sampel tanah tak terganggu (UDS).
- 3 Bangunan Khusus dan Fasilitas Publik (Kategori Risiko Seismik IV):
Wajib dilengkapi analisis respons seismik tapak (Site Specific Response Analysis) dan pengukuran kecepatan rambat gelombang geser tanah Vs30 untuk penentuan Kelas Situs Gempa.
Dokumen Lampiran Penyelidikan Tanah yang Wajib Diunggah ke SIMBG
Konsultan perencana struktur dan pemilik gedung wajib memastikan berkas PDF laporan tanah yang diunggah ke SIMBG memuat lembar-lembar wajib berikut:
- › Lembar Pengesahan Laporan yang ditandatangani dan dicap basah oleh Ahli Geoteknik pemegang Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi Jenjang Madya atau Utama yang masih aktif.
- › Denah Tata Letak Titik Uji (Site Layout Plan) yang memuat koordinat GPS presisi (koordinat bujur dan lintang WGS84) titik sondir dan boring terhadap posisi tapak kolom bangunan.
- › Lembar Grafik Profil Sondir Asli yang memperlihatkan kurva perlawanan konus qc dan kurva jumlah hambatan pelekat JHP secara kontinu.
- › Lembar Boring Log Stratigrafi yang memuat arsir litologi tanah, nilai pukulan N-SPT, elevasi muka air tanah (GWT), dan foto core box batuan.
- › Sertifikat Hasil Pengujian Laboratorium Mekanika Tanah dari laboratorium yang memiliki akreditasi KAN (ISO/IEC 17025) atau rekomendasi resmi perguruan tinggi negeri.
- › Surat Keterangan Kalibrasi Alat Uji Manometer Sondir dari balai pengujian terakreditasi.
Tabel Matriks Persyaratan Penyelidikan Tanah SIMBG Berdasarkan Luas & Jumlah Lantai
| Klasifikasi Gedung PBG | Kriteria Luas & Lantai | Persyaratan Pengujian Minimum | Kualifikasi Minimal Penanggung Jawab |
|---|---|---|---|
| Bangunan Sederhana Rumah Tinggal | 1 – 2 Lantai (< 300 m²) | 2 Titik Sondir Ringan CPT | Ahli Muda Geoteknik / Sipil |
| Ruko, Kantor, Gudang Sedang | 2 – 3 Lantai (300 – 1.000 m²) | 3 Titik Sondir + 1 Titik Boring Mesin SPT | Ahli Madya Geoteknik (Jenjang 8) |
| Gedung Bertingkat Menengah | 4 – 8 Lantai (1.000 – 5.000 m²) | 4 Titik Sondir + 2 Titik Boring Mesin SPT | Ahli Madya Geoteknik (Jenjang 8) |
| High-Rise Building / Mall | > 8 Lantai (> 5.000 m²) | Grid Boring SPT (tiap 20-25m) + Uji Lab Lengkap | Ahli Utama Geoteknik (Jenjang 9) |
| Bangunan dengan Basement | Kedalaman galian > 3.0 m | Boring Inti SPT + Piezometer + Lab Permeabilitas | Ahli Madya / Utama Geoteknik |
Peran Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG / TPA) dalam Sidang Pleno Dokumen Struktur
Setelah seluruh berkas teknis berhasil diunggah ke SIMBG, berkas permohonan akan dinilai oleh Tim Penilai Teknis (TPT) atau disidangkan dalam forum Tim Profesi Ahli (TPA) / Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) di kantor dinas terkait.
Pakar geoteknik dalam sidang TPA akan memverifikasi keselarasan (cross-check) antara laporan penyelidikan tanah dengan dokumen analisis struktur atas:
- › Apakah nilai tegangan kontak izin dasar fondasi (allowable bearing capacity / qa) yang digunakan dalam perhitungan permodelan struktur (seperti ETABS atau SAP2000) nilainya identik dengan rekomendasi laporan tanah?
- › Apakah asumsi konstanta pegas modulus reaksi tanah dasar (subgrade reaction modulus ks) sesuai dengan nilai N-SPT dan kurva sondir di tapak?
- › Jika ditemukan ketidaksesuaian nilai parameter tanah, sidang TPA akan menerbitkan Catatan Revisi Berkas yang menahan keluarnya Rekomendasi Teknis PBG.
Alur Verifikasi Mandiri Dokumen Tanah Sebelum Klik Final Submit SIMBG
Sebelum perencana mengunci berkas unggahan di SIMBG, lakukan audit mandiri:
- 1 Periksa Masa Aktif SKK: Pastikan kode QR sertifikat SKK Geoteknik penandatangan laporan dapat dipindai dan berstatus aktif pada situs LPJK.
- 2 Periksa Kejelasan Grafik: Pastikan file PDF beresolusi tinggi sehingga skala manometer, nilai kedalaman, dan teks boring log dapat dibaca jelas tanpa pecah.
- 3 Sinkronisasi Luas Tapak: Pastikan titik uji tanah berada tepat di dalam persil tanah yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) yang dilampirkan dalam berkas perizinan.
Kepatuhan Standar Teknis & Legalitas PBG
Seluruh prosedur pengujian yang diulas pada artikel ini mengacu pada SNI 2827:2008 (Uji Penetrasi Konus Statis), ASTM D1586 (Standard Penetration Test), dan SNI 8460:2017 (Persyaratan Perancangan Geoteknik). Penyelidikan tanah wajib disahkan oleh Insinyur Profesional pemegang sertifikat SKA/SKK Geoteknik resmi untuk keabsahan SIMBG Dinas PUPR.
Pilar Silo: Persyaratan PBG & SLF
Standar kelayakan dokumen penyelidikan tanah untuk portal SIMBG PUPR, sidang TABG, dan audit kelaikan fungsi gedung. Artikel di bawah ini saling melengkapi untuk memberikan pemahaman menyeluruh seputar pilar Persyaratan PBG & SLF:
Butuh Penyelidikan Tanah untuk Proyek Anda?
Konsultasikan titik uji sondir CPT, boring SPT, atau uji lab bersama tim teknisi kami. Respon cepat & estimasi penawaran transparan.
Profil Penulis & Reviewer Teknis
Fajar Kurniawan, S.T., M.Sc., IPM.
Civil & Structural PBG/SLF Assessor • 15+ Tahun Pengalaman
Spesialis audit kepatuhan perizinan konstruksi nasional (PBG dan SLF). Berpengalaman mendampingi ratusan sidang TABG dan penyusunan dokumen penyelidikan tanah sesuai standar baku Kementerian PUPR.